Informasi Sertifikasi

Hak & Kewajiban Asesi

Panduan hak yang diterima dan kewajiban yang wajib dipatuhi peserta uji kompetensi.

Hak Peserta Uji

Hak Asesi

  • Mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai kriteria skema sertifikasi, biaya, dan tata cara penilaian asesmen.
  • Mendapatkan perlakuan yang adil, objektif, dan bebas dari diskriminasi oleh Asesor Kompetensi selama proses asesmen.
  • Memiliki hak mengajukan Banding Asesmen jika keberatan atas keputusan hasil penyesuaian/rekomendasi Asesor.
  • Menerima Sertifikat Kompetensi BNSP resmi yang memiliki masa berlaku 3 tahun apabila dinyatakan Kompeten (K).
Aturan & Kewajiban

Kewajiban Asesi

  • Melengkapi berkas persyaratan administrasi dan bukti pendukung kompetensi secara sah, jujur, dan valid.
  • Hadir tepat waktu di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Polinema sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  • Menjaga kerahasiaan materi uji, soal tes tertulis, dan perangkat asesmen praktek yang digunakan.
  • Mematuhi tata tertib asesmen serta norma etika selama berada di lingkungan TUK Politeknik Negeri Malang.